Menjadi Nasabah Bijak Yuk! Lindungi Diri Dari Kejahatan Siber Yang Mengintai Kamu
Sebelum kita membahas lebih dalam lagi mengenai bagaimana cara melindungi diri sendiri dari kejahatan siber yang mengintai. Pastinya kita harus tahu terlebih dahulu nih kira kira apa itu nasabah ? jadi nasabah adalah pihak, baik itu secara individu maupun perusahaan, yang tentunya mendapat serta menggunakan atau mendapat manfaat dari produk dan layanan jasa dari sebuah lembaga keuangan. Dalam UU No. 10 tahun 1998 menurut Pasal 1 ayat (17), disebutkan bahwa nasabah adalah Pihak yang menggunakan layanan jasa bank.
Tentunya kita semua yang menggunakan layanan jasa bank, seperti bank BRI bisa disebut sebagai nasabah, dari tahun ke tahun semua system dan layanan perbankan memiliki kemajuan perubahan yang lebih baik dan tentunya lebih modern, mungkin zaman dahulu sebeum banyak dan maraknya internet dan belum banyaknya penggunaan gadget kita sebagai nasabah ketika ingin menambung di bank tentunya harus datang ke bank nya secara langsung untuk menyetor uang. Tetapi semakin perkembangan zaman dan juga kemajuan teknologi akhirnya banyak yang berubah dalam system perbankan. Mulai adanya layanan bank via internet dengan menggunakan layanan M-Banking yang sangat memudahkan kita para nasabah untuk melakukan banyak jenis transaksi. M-Banking adalah suatu layanan yang memang disediakan bank agar bisa melakukan banyak transaksi perbankan lewat berbagai fitur di ponsel pintar atau smartphone pengguna. Karena merupakan alikasi, maka layanan mobile ini terlebih dulu harus didownload terlebih dulu pada smartphone.
Tentunya dengan adanya perkembangan teknologi yang meningkat ini pastinya
ada pengaruh positif dan negative. Mengenai dampak positif yang dihasilkan
tentunya mulai Dari isi pulsa, transfer, token listrik dan lainnya bisa
dilakukan dengan lebih mudah sehingga pembayaran penting bisa dilakukan kapan
saja dan dimana saja. Contohnya ketika ingin membayar iuran asuransi kesehatan tidak
pelu susah dan sulit harus bayar di loket. Inilah sebabnya ada banyak orang
yang lebih suka memakai M-Banking. Mengenai dampak negative yang ditimbulkan tentunya
jelas hanya ada satu yang harus sangat diwasadai oleh semua nasabah pengguna
bank secara online atau mobile banking yaitu kejahatan siber.
Kejahatan Siber atua Cyber crime adalah sebuah tindakan yang
sangat ilegal yang dilakukan pelaku kejahatan dengan menggunakan teknologi
komputer dan jaringan internet untuk menyerang sistem informasi korban. Contohnya
melakukan hack sosial media, membobol perangkat teknologi serta
data korban. Lalu kemudian menyikat habis saldo rekening yang ada di bank tabungan
kita ataupun kartu kredit korban.Cyber crime Indonesia
diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016.
Jadi, belum ada UU cyber crime yang memang ada secara khusu untuk masalah
ini.
.
Sekarang aku ingin Penyuluh Digital karena Kejahatan siber atau Cyber crime termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dalam UU ITE.
1.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer
dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun
2.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer
dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan
tujuan untuk memperoleh Informasi elektronik dan/atau dokumen
Elektronik
3.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer
dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Lalu bagaimana caranya melindungi diri kita sendiri dari kejahatan
siber yang mengintai ? ada beberapa cara atau langkah yang tentunya bisa kita
lakukan sebagai Nasabah Bijak.
Yang pertama kamu bisa lakukan adalah, aktifkan authentikasi dua faktor.
Langkah ini merupakan salah satu fitur yang terdapat dalam setiap akun, saat
ini sudah tersedia fitur tersebut yang dimana dapat membantu dalam mengamankan
sebuah akun. Karena ketika ada seseorang yang ingin mencoba login, maka akan
menghadapi verifikasi kembali.
Yang kedua yaitu selalu berhati hati ketika menggunakan browser
dan berselancar di internet, ketika kita ingin download suatu file, biasanya
akan muncul iklan dengan iklan yang lainnya, tidak jarang ada beberapa iklan
yang terpajang cukup menarik sehingga para pengguna internet ingin mengkliknya
padahal itu sangat rawan sekali untuk kita lakukanm karena mungkin saja mereka
bisa melihat apa yang belum mereka lihat dan kalau mereka sampai bisa mengakses
data pribadi kita di mobile banking tentunya itu sangatlah berbahaya.
Lalu yang ketiga, yang tentunya harus kita lakukan adalah jangan sembarang membagikan identitas pribadi kita di internet walaupun di iming imingi agar bisa mendapatkan keuntungan jutaan maupun puluhan juta jangan sampai mau dan terhasut ya. Harus selalu ingat identitas pribadi itu sangat penting daripada uang.
Komentar
Posting Komentar