Perbedaan Pengaturan Hukum Pidana di Korea dan Indonesia


Hukum pidana Korea sudah dikodifikasikan sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Korea (Criminal Code of The Republic of Korea) yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang No. 239 tanggal 18 September 1953. Hukum Pidana Indonesia dikodifikasikan dalam KUHP (Undang-undang No. 1 Tahun 1946 jo. Undang-undang No. 73 Tahun 1958).
Sistematika Hukum Pidana (KUHP) Indonesia berbeda dengan sistematika Criminal Code Korea.


KUHP (Kitab undang undang hukum pidana)
Jika diperbandingkan sistematika KUHP dengan Criminal Code, maka perbedaan yang sangat mencolok yang dapat dilihat dalam hal ini adalah bahwa Criminal Code tidak membedakan antara Kejahatan dengan Pelanggaran, sedangkan KUHP masih membedakannya. 


Beberapa perbandingan antara KUHP Indonesia dengan Criminal Code Korea Selatan 

1. Penyertaan
Dalam Criminal Code bentuk penyertaannya antara lain:
· Pelaku peserta (Co-principlas), yaitu dua orang atau lebih bersama-sama melakukan suatu tindak pidana (Pasal 30).
· Penghasut (Instigator), yaitu seseorang yang menghasut orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana (Pasal 31).
· Pembantu (Accessories), yaitu mereka yang membantu atau memberi bantuan kepada kepada orang lain yang melakukan suatu tindak pidana (pasal 32)
· Penghasut yang gagal (pasal 30 ayat 3)

2. Perbarengan dan Pengulangan
· Perbarengan baik menurut KUHP maupun Criminal Code sama-sama merupakan ketentuan umum.
· Pengulangan menurut Criminal Code merupakan ketentuan umum, sedangkan menurut KUHP merupakan Ketentuan Khusus. Di Korea, masalah residive ini dipandang lebih membahayakan kepentingan umum ketimbang concursus. Hal ini dapat diterima akal, karena seseorang itu sudah pernah dipidana karena tindak pidana yang sejenis tetapi tidak jera. Tentunya dalam hal ini harus pula diperhitungkan masalah sosial ekonomi dan masalah-masalah politik.

3. Hapusnya hak penuntutan
· Hapusnya hak penuntutan tidak diatur dalam Criminal Code.
· Hapusnya hak pelaksanaan pidana menurut KUHP dapat ditemukan dalam Pasal 83 sampai dengan Pasal 85, antara lain:
a. Terpidana meninggal (Pasal 83)
b. Daluwarsa (Pasal 84)

Yang menghapuskan pelaksanaan pidana menurut ketentuan umum Criminal Code:
a. Daluwarsa (Pasal 77 sampai dengan Pasal 80)
b. Pembatalan putusan (Pasal 81)
c. Pemulihan hak-hak (Pasal 82).

4. Kesalahan, Bersifat Melawan Hukum, dan Sebab-Akibat

Criminal Code dalam perumusan pasal-pasal di Ketentuan Umummya tidak secara tegas dipisahkan pengaturannya mengenai:
· Tiadanya kesalahan/ditiadakannya kesalahan sebagai dasar peniadaan pidana.
· Tiadanya bersifat melawan hukum atau ditiadakannya bersifat melawan hukum sebagai alasan peniadaan pidana.

Namun, Criminal Code dalam beberapa bidang sudah lebih maju karena beberapa materi yang kita pelajari melalui ilmu pengetahuan hukum pidana, sudah tercantum dalam Criminal Code, yaitu antara lain ketentuan tentang anak di bawah umur 14 tahun (Pasal 9), tentang kehendak jahat (Pasal 13), tentang kealpaan (Pasal 14), tentang kekeliruan fakta (Pasal 15), tentang kekeliruan hukum (Pasal 16), dan tentang praktek kegiatan dagang (Pasal 20).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gerakan silhak pada dinasti joseon di korea selatan

Jjukkumi, one of South Korea's signature dishes that you must try

Kondisi Alam Hutan Papua: Keajaiban Alam yang Perlu Dilestarikan