Perbedaan Pengaturan Hukum Pidana di Korea dan Indonesia
Hukum pidana Korea sudah dikodifikasikan sebagaimana terdapat dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana Korea (Criminal Code of The Republic of Korea) yang
diundangkan berdasarkan Undang-Undang No. 239 tanggal 18 September 1953. Hukum
Pidana Indonesia dikodifikasikan dalam KUHP (Undang-undang No. 1 Tahun 1946 jo.
Undang-undang No. 73 Tahun 1958).
Sistematika Hukum Pidana (KUHP) Indonesia berbeda dengan sistematika
Criminal Code Korea.
KUHP (Kitab undang undang hukum pidana)
Jika diperbandingkan sistematika KUHP dengan Criminal Code, maka perbedaan
yang sangat mencolok yang dapat dilihat dalam hal ini adalah bahwa Criminal
Code tidak membedakan antara Kejahatan dengan Pelanggaran, sedangkan KUHP masih
membedakannya.
Beberapa perbandingan antara KUHP Indonesia dengan Criminal Code Korea
Selatan
1. Penyertaan
Dalam Criminal Code bentuk penyertaannya antara lain:
· Pelaku peserta (Co-principlas), yaitu dua orang atau lebih bersama-sama
melakukan suatu tindak pidana (Pasal 30).
· Penghasut (Instigator), yaitu seseorang yang menghasut orang lain untuk
melakukan suatu tindak pidana (Pasal 31).
· Pembantu (Accessories), yaitu mereka yang membantu atau memberi bantuan
kepada kepada orang lain yang melakukan suatu tindak pidana (pasal 32)
· Penghasut yang gagal (pasal 30 ayat 3)
2. Perbarengan dan Pengulangan
· Perbarengan baik menurut KUHP maupun Criminal Code sama-sama merupakan
ketentuan umum.
· Pengulangan menurut Criminal Code merupakan ketentuan umum, sedangkan
menurut KUHP merupakan Ketentuan Khusus. Di Korea, masalah residive ini
dipandang lebih membahayakan kepentingan umum ketimbang concursus. Hal ini
dapat diterima akal, karena seseorang itu sudah pernah dipidana karena tindak
pidana yang sejenis tetapi tidak jera. Tentunya dalam hal ini harus pula
diperhitungkan masalah sosial ekonomi dan masalah-masalah politik.
3. Hapusnya hak penuntutan
· Hapusnya hak penuntutan tidak diatur dalam Criminal Code.
· Hapusnya hak pelaksanaan pidana menurut KUHP dapat ditemukan dalam Pasal
83 sampai dengan Pasal 85, antara lain:
a. Terpidana meninggal (Pasal 83)
b. Daluwarsa (Pasal 84)
Yang menghapuskan pelaksanaan pidana menurut ketentuan umum Criminal Code:
a. Daluwarsa (Pasal 77 sampai dengan Pasal 80)
b. Pembatalan putusan (Pasal 81)
c. Pemulihan hak-hak (Pasal 82).
4. Kesalahan, Bersifat Melawan Hukum, dan Sebab-Akibat
Criminal Code dalam perumusan pasal-pasal di Ketentuan Umummya tidak secara
tegas dipisahkan pengaturannya mengenai:
· Tiadanya kesalahan/ditiadakannya kesalahan sebagai dasar peniadaan
pidana.
· Tiadanya bersifat melawan hukum atau ditiadakannya bersifat melawan hukum
sebagai alasan peniadaan pidana.
Namun, Criminal Code dalam beberapa bidang sudah lebih maju karena beberapa
materi yang kita pelajari melalui ilmu pengetahuan hukum pidana, sudah
tercantum dalam Criminal Code, yaitu antara lain ketentuan tentang anak di
bawah umur 14 tahun (Pasal 9), tentang kehendak jahat (Pasal 13), tentang
kealpaan (Pasal 14), tentang kekeliruan fakta (Pasal 15), tentang kekeliruan
hukum (Pasal 16), dan tentang praktek kegiatan dagang (Pasal 20).


Komentar
Posting Komentar